Hadirin rahimakumullah. Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan materi tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita. Teman-teman tentu sudah menutup auratnya setiap hari Jumat bagi yang muslim dalam rangka menaati peraturan sekolah yang berlaku. Namun, sudahkah teman-teman menutup auratnya dengan sempurna di luar peraturan sekolah ini
1. Mazhab Hanafi. Batasan aurat wanita dengan mahramnya menurut Mazhab Hanafi adalah anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, punggungnya, dan perutnya. Artinya, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat mahramnya adalah yang selain dari anggota tubuh tersebut. Jika ada dalam keadaan aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Allah. 1. Tidak Berlebihan dalam Berhias. Berhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut ini.

Batasan Aurat antara Sesama Wanita. Ilustrasi wanita Muslim. Foto: Unsplash. Perintah Allah SWT kepada setiap wanita Muslimah untuk menutup aurat tertuang dalam Alquran surat An-Nur ayat 31 yang artinya: Dikutip dari Inspirasi Kultum dan Khutbah: Pendekatan al-Qur'an dan Hadis oleh Rosidin (2018: 191-192), batasan aurat wanita dapat dibagi

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.”. Mendengar tawaran nan berharga itu, sang perempuan mengurungkan niatnya untuk didoakan. “Aku bisa bersabar.” terangnya.
Batasan Aurat Seorang Muslimah. Ilustrasi dosa tidak memakai jilbab (Unsplash). Ada perbedaan pendapat dari empat Imam Mazhab mengenai batasan aurat wanita Muslim. Berikut pendapat empat Imam Mazhab dikutip dari buku Kitab Lengkap Panduan Shalat karya Ust. Abdurrahim Hamdi dan Ust. Dalil Alquran tentang perintah berjilbab: QS Al Ahzab ayat 59. “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun IQnfL.
  • 83djwgg6d2.pages.dev/293
  • 83djwgg6d2.pages.dev/68
  • 83djwgg6d2.pages.dev/62
  • 83djwgg6d2.pages.dev/95
  • 83djwgg6d2.pages.dev/216
  • 83djwgg6d2.pages.dev/166
  • 83djwgg6d2.pages.dev/398
  • 83djwgg6d2.pages.dev/188
  • 83djwgg6d2.pages.dev/394
  • ceramah tentang menutup aurat bagi perempuan